JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo merupakan pemberian dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud.
Baca Juga: Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi Rp8,7 Miliar dari Raja Salman ke KPK
Barang-barang itu di antaranya terdiri dari satu buah lukisan Ka’bah, satu set Al Quran hingga satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat. Selain itu ada jam tangan Bovet AIEB001.
Mengutip Watches of Switzerland jam tangan ini memiliki harga USD340,500 atau sekitar Rp4,7 miliar.
Baca Juga: KPK Apresiasi Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 Miliar di Museum
“Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019,” kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding seperti dilansir KRJogja, Jakarta, Selasa (16/2/2021).