Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar CPNS 2021, Yuk Intip Bocoran Persyaratannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |13:16 WIB
Daftar CPNS 2021, Yuk Intip Bocoran Persyaratannya
Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan membuka lowongan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Hal ini menjadi kabar gembira mengingat pada tahun lalu tidak ada pembukaan CPNS karena adanya pandemi dan proses seleksi tahun anggaran 2019 yang belum rampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, persyaratan untuk pendaftaran masih belum diumumkan oleh BKN. Namun diperkirakan, persyaratan pada CPNS 2021 tidak akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta PNS Baru Jangan Salah Arah agar Tidak Tersesat

“Persyaratan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/2/2021).

Menurut Paryono, alasan pihaknya belum melakukan pembukaan atau pengumuman karena belum ada kepastian penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Setelah formasi ditetapkan, maka BKN langsung melakukan tindak lanjut untuk pelaksanaan rekrutmen.

Baca Juga: Catat di Kalender, Proses Seleksi CPNS dan PPPK Segera Diumumkan

"Kita tunggu turun dulu formasinya, kapan turunnya? Bisa ditanyakan ke Kemenpan RB. Setelah turun formasi, maka langsung ditindaklanjuti oleh BKN untuk pelaksanaan rekrutmen," jelasnya.

Adapun jika mengacu pada rekruitmen 2019, persyaratan CPNS tertuang dalam Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018. Dalam aturan tersebut ada beberapa persyaratan umum uang harus dipenuhi oleh para peserta yang ingin mendaftar CPNS.

 

Pertama adalah batas umur maksimal dan minimal, di mana aturan tersebut membatasi minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batasan umur akan ditentukan sesuai tanggal kelahiran yang tercantum pada surat tanda tamat belajar (STTB) atau Ijazah yang digunakan oleh pelamar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement