Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat Berapa?

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 21 Februari 2021 |06:19 WIB
4 Fakta BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat Berapa?
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Tak Ada BLT Subsidi Gaji, Pekerja Harusnya Dapar Bantuan Rp1,2 Juta

Ekonom dari INDEF Bhima Yudhistira menilai seharusnya nominal BLT diperbesar dari tahun lalu yang hanya Rp2,4 juta per 4 bulan menjadi Rp6 juta untuk 5 bulan. Sehingga, per bulannya pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Selain itu menurutnya, kurang meratanya penyaluran BLT pada tahun lalu juga menjadi dasar kalau seharusnya program tersebut tak dihentikan.

Dia juga mengatakan, pekerja di sektor informal yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan juga perlu diprioritaskan mendapatkan bantuan subsidi upah.

“Idealnya per bulan pekerja mendapatkan tambahan subsidi Rp1,2 juta dilakukan minimum 5 bulan kedepan atau Rp6 juta per pekerja," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement