Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |08:26 WIB
Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
A
A
A

6. Penataan Ruang: 3 PP dan 1 Perpres

7. Lahan dan Hak Atas Tanah: 5 PP

8. Lingkungan Hidup: 1 PP

9. Konstruksi dan Perumahan: 5 PP dan 1 Perpres

10. Kawasan Ekonomi: 2 PP

11. Barang dan Jasa Pemerintah: 1 Perpres

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” katanya di Jakarta, Minggu (21/2/2021).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement