Pemerintah pun sudah menggelontorkan dana kepada LPI sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar USD1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan amanah PP Nomor 73 Tahun 2020.
Meski begitu, dalam skemanya modal awal lembaga investasi itu ditetapkan sebesar Rp75 triliun. Untuk penyetoran modal awal berupa dana tunai diberikan pemerintah senilai Rp15 triliun. Untuk pemenuhan modal setelah penyetoran modal awal, dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021.
Modal LPI pun dapat dilakukan melalui skema penyertaan modal negara atau berasal dari sumber lain.
(Feby Novalius)