Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.
"Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.