Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Jadi libur lebaran 2021 hanyalah 3 hari, sehari cuti bersama pada 12 Mei, dua hari libur tanggal merah pada 13 dan 14 Mei. Catatan, Sabtu-Minggu tanggal 15-16 Mei tidak dihitung libur Lebaran karena memang akhir pekan.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada tahun 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangannya.
(Fakhri Rezy)