JAKARTA - Pemerintah akan membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 pada Selasa (23/2/2021). Ada beberapa persyaratan bagai masyarakat yang ingin terdaftar sebagai peserta program tersebut.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi.
Baca Juga: Daftar Kelompok yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja
"Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos," ujarnya Selasa, (23/2/2021).
Dia menyebut, bagi masyarakat yang memiliki gaji besar juga bisa mengikuti pendaftaran tersebut. Namun, tetap ada seleksinya, sehingga mereka tak serta merta langsung diterima sebagai peserta.
Program Kartu Prakerja menerapkan pendaftaran mandiri, seseorang harus mendaftar di situs Prakerja. Pada saat mendaftar, mereka harus mengisi form deklarasi diri dengan menjawab serangkaian pertanyaan.
Baca Juga: Rincian BLT yang Diterima Peserta Kartu Prakerja
"Sekali lagi, tidak ada persyaratan besaran gaji atau income untuk mendaftar. Kami melakukan 3 kali survei di tahun 2020 untuk melihat dampak program terhadap kebekerjaan peserta dan melihat penggunaan dana insentif pasca pelatihan," katanya.
Total bantuan yang didapat peserta Kartu Prakerja adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.