JAKARTA - Program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh para pekerja yang ingin menambah pundi-pundi pemasukan. Meski begitu, tak semua masyarakat bisa mengikuti pendaftaran menjadi peserta Kartu Prakerja.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 kelompok yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja itu seperti PNS, TNI/Polri dan mereka yang menerima bantuan sosial dari Kemensos.
Baca Juga: Rincian BLT yang Diterima Peserta Kartu Prakerja
"Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos," ujarnya Selasa (23/2/2021).
Saat ini pemerintah sudah menggelar program Kartu Prakerja hingga gelombang 11 pada akhir 2020. Rencananya, Selasa (23/2/2021) siang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Cara Daftarnya demi BLT Rp3,5 Juta
Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.
Namun, sebelum mendaftar pastikan kalian memenuhi syarat seperti.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang melakukan kuliah atau sekolah.