Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Pajak Mobil Baru, Sri Mulyani: Proses Finalisasi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |18:48 WIB
Diskon Pajak Mobil Baru, Sri Mulyani: Proses Finalisasi
Penjualan Mobil (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan segera terbit.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2021. Nantinya, masyarakat memanfaatkan insentif tersebut dengan membeli mobil baru untuk memulihkan industri otomotif.

 Baca juga: 7 Fakta Diskon Pajak Mobil Baru demi Ekonomi Indonesia

"Untuk ppnbm kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan sekarang di dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi dan kemudian kita akan keluarkan . Seperti yang ditegaskan di dalam pengumumang oleh menko oleh kami, ini akan berlaku mulai 1 maret 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/2/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement