JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan segera terbit.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2021. Nantinya, masyarakat memanfaatkan insentif tersebut dengan membeli mobil baru untuk memulihkan industri otomotif.
Baca juga: 7 Fakta Diskon Pajak Mobil Baru demi Ekonomi Indonesia
"Untuk ppnbm kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan sekarang di dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi dan kemudian kita akan keluarkan . Seperti yang ditegaskan di dalam pengumumang oleh menko oleh kami, ini akan berlaku mulai 1 maret 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/2/2021).