Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Paket Kebijakan Sektor Properti Selama Pandemi Covid-19

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |14:28 WIB
7 Paket Kebijakan Sektor Properti Selama Pandemi Covid-19
Sektor Properti (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar.

5. Simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja

6. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.

7. Insentif perumahan berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement