4. Peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar.
5. Simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja
6. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.
7. Insentif perumahan berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
(Dani Jumadil Akhir)