Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Paket Kebijakan Sektor Properti Selama Pandemi Covid-19

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |14:28 WIB
7 Paket Kebijakan Sektor Properti Selama Pandemi Covid-19
Sektor Properti (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sektor properti salah satu industri yang terdampak pandemi Covid-19. Sebab, daya beli masyarakat yang lesu memengaruhi sektor properti.

Namun, pemerintah bersama stakeholder terkait mempunyai jurus agar sektor properti tetap gacor selama Covid-19. Kebijakan terbaru di sektor properti adalah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0%.

Aturan DP KPR 0% akan berlaku 1 Maret 2021. DP KPR 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mulai 1 Maret Beli Rumah DP 0%, Ini Syarat dan Jenis Propertinya 

Keputusan DP KPR 0% diumumkan oleh Gubernur BI yang memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.

Jauh sebelum itu, ada 7 daftar kebijakan di sektor properti selama pandemi Covid-19. Berikut ulasannya seperti dilansir dari Koran Sindo, Selasa (23/2/2021).

1. Penyesuaian batasan tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah sederhana sesuai daerahnya.

2. Pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam.

3. Penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement