Kelima, RUU Perampasan Aset ini termasuk juga menangani persoalan aset hasil tindak pidana karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, atau terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
"Terakhir, salah satu ketentuan penting RUU Perampasan Aset ini bahwa perampasan aset tidak digantungkan kepada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata dia.
Dia mengaku pihaknya menyerahkan tindak lanjut dari RUU ini kepada pihak Pemerintah dan DPR. "Harapan PPATK tentu RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU," ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)