Baca Juga: UU Cipta Kerja Cegah Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa
“Seperti bangun gedung itu enggak usah pake pengadaan khusus yang biasa aja. Untuk keperluan normal aja bisa melalui tender bisa melalui katalog,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Rony, kegiatan pengadaan khusus ini harus mempertimbangkan relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa harus lebih tepat.
“Jadi bagaimana pengadaan dalam kondisi darurat kita bagi ini relevan ini tidak relevan. Tapi kalau butuhnya untuk pembangunan dinas yang keperluan biasa aja,” jelas Rony.
(Feby Novalius)