JAKARTA - Pemerintah terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, UU Cipta Kerja menjadi dasar perubahan aturan pengadaan barang dan jasa. Dengan perubahan aturan ini, UU Cipta Kerja bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:Â Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini Syarat dan Larangan bagi Pekerja Asing
“Ini UU Cipta Kerja memang secara umum seperti itu karena yang mendukung vibe pencegahan pemberantasan korupsi di pengadaan barang dan jasa masuk ke rangking 2. Sehingga tantangan kita sampaikan bagaimana menghindari crowd proses pengadaan,” ujarnya dalam acara sosialisasi secara virtual, Rabu (24/2/2021).
Adapun tujuan lainnya adalah untuk melakukan reformasi birokrasi secara struktural. Sehingga semua proses dalam pengadaan barang dan jasa bisa jauh lebih cepat.
Baca Juga:Â Makna Nomor Cantik dalam Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
“Latar belakang perubahan ada UU Cipta Kerja yang secara umum ingin melakukan reformasi secara struktural,” kata Roni.
Selain itu, diharapkan juga bisa mempercepat transformasi ekonomi. Apalagi menurutnya, pengadaan barang dannjasa menjadi salah satu motor penggerak roda perekonomian dan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
“Mempercepat transformasi ekonomi dan bagaimana pengadaan barang dan jasa adalah salah satu penggerak roda perputaran ekonomi yang di dalamnya pasti mengandung unsur bagaimana lapangan kerja bisa tersedia sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja,” jelasnya.