JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) mempengaruhi berbagai macam aspek. Tak terkecuali dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Rony Dwi Susanto mengatakan, tantangan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di tengah pandemi yaitu manajemen prioritas. Menurutnya saat pandemi, pihaknya harus mampu memilah pengadaan barang-barang yang lebih urgent.
Baca Juga: Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Kondisi Darurat Rp1.214 Triliun
“Tantangannya, memilah jenis pekerjaan yang seharusnya kondisi darurat bisa dilakukan pengadaan seperti kondisi normal,” ujarnya dalam acara sosialisasi secara virtual, Rabu (24/2/2021).
Rony mencontohkan, ketika pemerintah ingin membangun sebuah gedung baru. Ada baiknya, proses pembanbunan gedung ini bisa melalui proses tender atau katalog.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Cegah Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa
“Seperti bangun gedung itu enggak usah pake pengadaan khusus yang biasa aja. Untuk keperluan normal aja bisa melalui tender bisa melalui katalog,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Rony, kegiatan pengadaan khusus ini harus mempertimbangkan relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa harus lebih tepat.
“Jadi bagaimana pengadaan dalam kondisi darurat kita bagi ini relevan ini tidak relevan. Tapi kalau butuhnya untuk pembangunan dinas yang keperluan biasa aja,” jelas Rony.
(Feby Novalius)