JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat pengadaan barang dan jasa pada tahun ini mencapai Rp1.214 triliun. Angka tersebut sekitar 52,1% dari total Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
Kepala LKPP Rony Dwi Susanto mengatakan, anggaran untuk belanja barang dan jasa secara umum hampir sama dengan tahun lalu. Di mana hampir sebagian besar APBN diperuntukan untuk belanja barang dan jasa.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Cegah Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa
“Terjadi peningkatan. Angkanya sama sebesar 52%. Pemerintah itu hampir 50% belanja APBN dan APBD untuk proses pengadaaan barang dan jasa,” ujarnya dalam acara sosialisasi secara virtual, Rabu (24/2/2021).
Rony menambahkan, dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak selalu berjalan mulus. Apalagi saat ini, pemerintah juga sedang menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) yang sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya.
Baca Juga: Makna Nomor Cantik dalam Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan tersebut, manajemen prioritas menjadi kunci. Maksudnya, pemerintah harus memilah mana pengadaan barang dan jasa yang menjadi prioritas.
“Tantangannya, memilah jenis pekerjaan yang seharusnya kondisi darurat bisa dilakukan pengadaan seperti kondisi normal,” jelasnya.