Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Kondisi Darurat Rp1.214 Triliun

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |18:18 WIB
Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Kondisi Darurat Rp1.214 Triliun
Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Capai Rp1.214 Triliun. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat pengadaan barang dan jasa pada tahun ini mencapai Rp1.214 triliun. Angka tersebut sekitar 52,1% dari total Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) tahun ini.

Kepala LKPP Rony Dwi Susanto mengatakan, anggaran untuk belanja barang dan jasa secara umum hampir sama dengan tahun lalu. Di mana hampir sebagian besar APBN diperuntukan untuk belanja barang dan jasa.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Cegah Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa

“Terjadi peningkatan. Angkanya sama sebesar 52%. Pemerintah itu hampir 50% belanja APBN dan APBD untuk proses pengadaaan barang dan jasa,” ujarnya dalam acara sosialisasi secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Rony menambahkan, dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak selalu berjalan mulus. Apalagi saat ini, pemerintah juga sedang menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) yang sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya.

Baca Juga: Makna Nomor Cantik dalam Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan tersebut, manajemen prioritas menjadi kunci. Maksudnya, pemerintah harus memilah mana pengadaan barang dan jasa yang menjadi prioritas.

“Tantangannya, memilah jenis pekerjaan yang seharusnya kondisi darurat bisa dilakukan pengadaan seperti kondisi normal,” jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement