JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menekankan bitcoin bukan alat pembayaran sah di Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan rupiah masih menjadi alat pembayaran sah di Indonesia.
"Sejak awal kami tegaskan bitcoin tidak sebagian pembayaran sah demikian juga mata uang selain Rupiah," kata Perry dalam video virtual, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Usai Tesla, Fintech Milik CEO Twitter Borong Bitcoin Rp2,4 Triliun
Lanjutnya poin penting sesuai dengan UUD 45 di Indonesia hanya ada 2 mata uang yang disebut rupiah. Jadi, di seluruh alat pembayaran menggunakan koin, uang kertas, uang digital itu harus menggunakan rupiah
"Itu wewenangnya ada di Bank Indonesia itu untuk pertama," katanya.
Baca juga: Dolar Rebound Didongkrak Imbal Hasil Obligasi, Bitcoin Tembus USD50.000
Saat ini, harga Bitcoin sempat naik tinggi dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level USD58.000 per koin. Ini karena masuknya perusahaan besar ke cryptocurrency.