JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya, KSPSI Andi Gani, dan serikat buruh lainnya masih menolak keras Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penolakan ini juga diberlakukan kepada 4 PP turunan di klaster Ketenagakerjaan yakni PP 34, 35, 36, dan 37 tahun 2021. Dokumen gugatannya pun telah diserahkan oleh KSPI kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Turunan UU Ciptaker Dinilai Beri Kepastian Pekerja Kontrak Cicil Rumah
Said pun meminta agar pemberlakuan 4 PP turunan ini ditunda oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Saya minta pak Jokowi, meski 4 PP itu sudah ditandatangani, mohon ditunda pemberlakuannya," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).
Dia meminta agar pemberlakuan 4 PP tersebut ditunda setidaknya sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Baca juga: Begini Aturan Baru soal Pesangon Buruh
"Mari kita cari solusi bersama, atau setidaknya sambil menunggu sampai keputusan MK keluar, karena saat ini sedang diuji," tambah Said.
Dia juga meminta kepada DPR agar memanggil menteri-menteri terkait, khususnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.