"Kenapa bisa keluar 4 PP ini, yang bahkan lebih buruk dari Omnibus Law ini yang mereka buat sendiri?," tukasnya.
Said menegaskan bahwa KSPI tidak akan tinggal diam, dan masih akan menempuh jalur hukum, menunggu keputusan MK selesai.
"Jika 4 PP ini tidak berhasil dibatalkan, kami akan gugat ke Mahkamah Agung (MA), tapi kan engga mungkin MA akan mengabulkan uji materi 4 PP ini kalau MK belum selesai," tambahnya.
Said juga menyebutkan aksi protes buruh masih akan dilakukan untuk menolak 4 PP ini dalam waktu dekat ini dengan menerapkan protokol kesehatan.
(Fakhri Rezy)