Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Minta 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditunda, Apa Alasannya?

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |14:03 WIB
Buruh Minta 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditunda, Apa Alasannya?
Buruh (Shutterstock)
A
A
A

"Kenapa bisa keluar 4 PP ini, yang bahkan lebih buruk dari Omnibus Law ini yang mereka buat sendiri?," tukasnya.

Said menegaskan bahwa KSPI tidak akan tinggal diam, dan masih akan menempuh jalur hukum, menunggu keputusan MK selesai.

"Jika 4 PP ini tidak berhasil dibatalkan, kami akan gugat ke Mahkamah Agung (MA), tapi kan engga mungkin MA akan mengabulkan uji materi 4 PP ini kalau MK belum selesai," tambahnya.

Said juga menyebutkan aksi protes buruh masih akan dilakukan untuk menolak 4 PP ini dalam waktu dekat ini dengan menerapkan protokol kesehatan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement