Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Buruh Tolak Aturan Baru Upah, Pesangon dan Jam Kerja

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |15:52 WIB
Alasan Buruh Tolak Aturan Baru Upah, Pesangon dan Jam Kerja
Manufaktur (Shutterstock)
A
A
A

UU Ciptaker, atau Omnibus Law ini menurut Said berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan menyulitkan buruh secara ekonomi.

"Di PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang boleh menggunakan outsourcing, ini perbudakan zaman modern. Sudah kan upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing, itu kan kerja rodi, itu yang disebut perbudakan modern," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement