Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Rugi Rp114,9 Triliun dari Investasi Bodong Dalam 10 Tahun

Hafid Fuad , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |21:04 WIB
Masyarakat Rugi Rp114,9 Triliun dari Investasi Bodong Dalam 10 Tahun
Penipuan Investasi (Shutterstock)
A
A
A

"Jadi usaha yang legal itu adalah usaha yang mempunyai izin usaha sesuai dengan izin usahanya. Harus selaras, perizinan dengan business model kegiatan usahanya,” kata dia.

Sebaiknya, jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi maka dianggap ilegal dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum. Sebab, dia menilai umumnya yang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement