"Jadi usaha yang legal itu adalah usaha yang mempunyai izin usaha sesuai dengan izin usahanya. Harus selaras, perizinan dengan business model kegiatan usahanya,” kata dia.
Sebaiknya, jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi maka dianggap ilegal dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum. Sebab, dia menilai umumnya yang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian.
(Fakhri Rezy)