Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Rugi Rp114,9 Triliun dari Investasi Bodong Dalam 10 Tahun

Hafid Fuad , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |21:04 WIB
Masyarakat Rugi Rp114,9 Triliun dari Investasi Bodong Dalam 10 Tahun
Penipuan Investasi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut, kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai angka yang sangat fantastis. Dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp114,9 triliun.

“Ini baru sebatas dari masyarakat yang melaporkan dan diproses hukum,” ujar Tongam dalam webinar yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Jakarta, Jumat (26/2/2021).

 Baca juga: Ciri-Ciri dan 5 Cara Hindari Investasi Bodong

Dia mengakui di luar sana juga tidak sedikit masyarakat yang bungkam dan tidak mengadukannya ke pihak berwenang. “Banyak masyarakat kita yang tidak lapor karena berbagai hal,” sebutnya.

Dia juga menambahkan, jumlah investasi bodong yang banyak terlapor adalah layanan pinjaman digital atau peer to peer lending ilegal, kemudian pegadaian ilegal yang diduga mencapai ribuan aduan. Untuk itu, dia meminta masyarakat waspada.

 Baca juga: Waspada Investasi Bodong Skema Ponzi, Kenali Ciri-cirinya

Lebih lanjut dia menjelaskan, usaha yang dinyatakan legal adalah yang memiliki izin. Selain itu juga model bisnis yang dijalankan harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat izin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement