Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proyek Perumahan Didorong Pakai Skema KPBU

Proyek Perumahan Didorong Pakai Skema KPBU
PII-SMF Kerjasama Dorong Proyek dengan Skema KPBU. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) mendorong proyek-proyek berskema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai bentuk pembiayaan alternatif untuk menjawab kebutuhan pemenuhan infrastruktur perumahan dan permukiman.

"Skema pembiayaan alternatif yaitu skema KPBU pada sektor perumahan dan permukiman merupakan solusi bagi pemerintah menjawab pemenuhan kebutuhan infrastruktur perumahan dan permukiman untuk masyarakat," kata Direktur Utama PII M. Wahid Sutopom, dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Kedua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan tersebut melaksanakan kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai ruang lingkup yaitu penjajakan potensi, pengembangan pembangunan, pembiayaan Sektor perumahan dan permukiman serta pembangunan kapasitas dan pelatihan terkait KPBU untuk sektor perumahan dan permukiman.

Baca Juga: Jalintim, Proyek Jalan Pertama yang Tak Pakai APBN

Sutopo menuturkan, PII siap bersinergi dengan SMF khususnya mendukung pemerintah dalam hal ini khususnya Kementerian PUPR dalam mengembangkan infrastruktur sektor perumahan dan permukiman melalui skema KPBU, sehingga diharapkan dapat semakin memenuhi kebutuhan penyediaan hunian rumah yang terjangkau oleh masyarakat.

Senada dengan Sutopo, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan pihaknya menyambut baik sinergi yang dijalin dengan PII untuk kerja sama KPBU lerumahan dan pemukiman. Hal tersebut sejalan dengan amanah pendirian PT SMF dalam mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.

Baca Juga: Dear Investor, Ini Syarat Pakai Lahan Sawah Bangun Infrastruktur

"Kami berharap PT SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan pemukiman sesuai dengan amanat dari Pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan," ujar Ananta.

Saat ini, pemenuhan kebutuhan penyediaan perumahan bagi masyarakat menjadi program utama Pemerintah. Dengan keterbatasan APBN, pemerintah dapat mempergunakan beberapa skema pembiayaan salah satunya yaitu melalui pembiayaan inovatif melalui skema KPBU untuk menjawab kebutuhan pemenuhan infrastruktur perumahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement