JAKARTA - Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini full tanpa potongan. Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Lalu, kapan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair ke kantong para abdi negara tersebut? Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Minggu (28/2/2021).
1. THR Cair 10 Hari Kerja Sebelum Perayaan Lebaran
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
"Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada MNC Portal News di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: PNS Wajib Bikin Sasaran Kinerja Tahun Ini
2. Diperkirakan Cair Akhir April atau Awal Mei
Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.
Baca Juga: Banyak PNS Masih Bekerja meski Terbukti Korupsi, Kok Bisa?
3. Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke-13 Masih menunggu keputusan final dari Presiden
Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.
4. THR dan Gaji ke-13 PNS Full Tidak Dipotong
THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021 memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Sebab, tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipotong dan tidak semua dapat. Maka, pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini, full tanpa potongan.