Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak PNS Masih Bekerja meski Terbukti Korupsi, Kok Bisa?

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |17:13 WIB
   Banyak PNS Masih Bekerja meski Terbukti Korupsi, Kok Bisa?
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan masih ada prosedur pemberian hukuman disiplin tidak diterapkan secara menyeluruh pada PNS.

Salah satunya terkait belum diberhentikannya PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkrah.

"Di antaranya pada kasus banyaknya PNS yang sudah inkrah keputusannya tetapi tidak dieksekusi dan masih bekerja sebagai PNS," katanya dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Cuti Bersama Dipangkas, PNS Dilarang Bolos 

Untuk itu, diperlukan adanya pemahaman secara menyeluruh terkait prosedur dan kriteria hukuman disiplin. Di mana hal ini tertuang pada PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN No. 21 /2010 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Bima memastikan akan kembali menyurati jajaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar PNS yang telah memiliki keputusan hukum tetap segera diberhentikan.

“BKN akan kembali menyurati pejabat Pembina kepegawaian terkait data-data mengenai orang orang yang seharusnya diberhentikan sesuai putusan BPK dan KPK," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement