Berdasarkan data BKN jumlah PNS yang melakukan tindak pidana korupsi sebanyak 2.357 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 98 orang dari instansi pusat dan 2.259 orang dari instansi daerah.
Namun setelah dilakukan penyesuaian di instansi pusat terdapat 94 orang PNS yang terlibat tipikor. Sementara di daerah menjadi 2.113 orang setelah disesuaikan.
Lalu dari 94 orang di instansi pusat, 86 PNS atau 91,5% telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara sisanya 8 PNS belum dilakukan karena tidak diproses, pensiun dengan hormat atas permintaan sendiri (PDH APS), dan pensiun.
Sedangkan dari 2.113 PNS di daerah yang terlibat korupsi, sebanyak 1.945 orang atau 91,9% PNS telah dilakukan PTDH. Sisanya sebanyak 168 PNS atau 8,1% belum dilakukan PTDH. Hal itu karena tidak diproses, belum mendapat putusan inkrah, PDH APS, pensiun dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS), pensiun dan meninggal dunia.
(Dani Jumadil Akhir)