Share

Jokowi Izinkan Investasi Miras, Berikut Aturannya

Iffa Naila Safira, Okezone · Senin 01 Maret 2021 05:06 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 28 320 2369803 jokowi-izinkan-investasi-miras-ini-daerah-yang-dibolehkan-Z7YtFL37P1.jpg Presiden Jokowi (Setkab)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip Okezone dari Perpres Nomor 10 tahun 2021, Minggu (28/2/2021):

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Baca Selengkapnya: Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali hingga Papua

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini