Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon PPN Properti, Basuki: Bantu Masyarakat Beli Rumah Layak

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |20:03 WIB
Diskon PPN Properti, Basuki: Bantu Masyarakat Beli Rumah Layak
Rumah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif tersebut berupa diskon PPN untuk hunian hingga Rp5 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021) yang mulai berlaku pada hari ini.

 Baca juga: Tidak Semua Bank Bisa Kasih KPR DP 0%

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dengan adanya kebijakan yang baru ini akan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang belum terserap oleh pasar.

"Insentif ini membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni dan sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," ujar dia dalam telekonfrensi, Senin (1/3/2021).

 Baca juga: Reaksi Anies soal Anggaran Rumah DP 0 Rupiah Dipangkas Rp500 Miliar

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.

"Kemudian pemerintah terus berupaya melakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa belanja," ujar Airlangga dalam video virtual.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement