Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati Dipenjara! Lakukan Hal Ini jika Terima Uang Salah Transfer

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |16:19 WIB
   Hati-Hati Dipenjara! Lakukan Hal Ini jika Terima Uang Salah Transfer
Salah Transfer (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pemilik rekening berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Selain kewajiban dari bank, hal ini untuk menghindarkan terjadinya penipuan dari oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan bank.

Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada nasabah, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut, sesuai Pasal 78 Undang-Undang No.3 Tahun 2011 :

“Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut," tulis pasal tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement