JAKARTA - Fenomena salah transfer rekening nasabah yang bukan menjadi tujuan memang kerap terjadi di beberapa perbankan. Namun, perlu diingat apabila Anda tiba-tiba menerima dana di dalam rekening pribadi, padahal tak melakukan transaksi apapun, jangan terlena untuk menikmatinya.
Pasalnya, bila ada seorang nasabah yang secara sengaja tak melaporkan kepada pihak perbankan perihal masalah tersebut, maka yang bersangkutan akan merasakan dinginnya lantai jeruji besi.
Hal ini menimpa warga Surabaya bernama Ardi Pratama yang kini harus berurusan dengan meja hijau, karena tak menggunakan uang salah transfer untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Gunakan Uang Salah Transfer Bisa Dipidana, Ini Tanggapan YLKI
Awal mulanya, Ardi menerima uang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Saat itu, pihak BCA melakukan kliring yang justru nyasar ke rekening BCA milik Ardi cabang Citraland. Pengiriman uang dilakukan oleh Back Office BCA berinisial NK. Pegawai BCA ini salah mengimput nomor rekening saat melakukan setoran sebesar Rp51 juta.
Dikutip berbagai sumber, sejatinya kewajiban untuk mengembalikan dana dari kejadian salah transfer oleh perbankan telah diatur oleh undang-undang.
Nasabah yang menerima dana salah transfer tidak dibenarkan menguasai, apalagi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.