Sehingga, pemerintah daerah yang bisa bisa menerbitkan obligasi harus sudah cukup kaya dan memiliki sistem pengelolaan anggaran yang baik.
"Pemerintah pusat juga turut membantu pendanaan daerah. Pemerintah pusat juga rutin melakukan transfer ke daerah," bebernua.
Realisasi transfer ke daerah per Januari 2021 tercatat Rp 50,3 triliun, turun 26 persen jika dibandingkan dengan Januari 2020 sebesar Rp 68,1 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pinjaman daerah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Meski demikian, Suahasil masih akan melihat perkembangan dari pemerintah daerah untuk penerbitan obligasi daerah.
"Ini ada fasilitas pinjaman daerah, yang serupa dengan obligasi daerah, tetapi meminjamnya langsung ke pemerintah pusat. Saat ini kita masih melihat perkembangan dari pemerintah daerah bagaimana melihat hal ini. Namun pada akhirnya obligasi daerah ini ada kesempatan di Indonesia," tandasnya.
(Fakhri Rezy)