Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Minta Pengusaha dan Buruh Patuhi Aturan Upah Baru

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |11:48 WIB
Kemnaker Minta Pengusaha dan Buruh Patuhi Aturan Upah Baru
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo(Jokowi) meresmikan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ketenagakerjaan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satu diantaranya adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami memiliki sejumlah harapan terhadap pengusaha, pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dan terlebih khususnya bagi pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan ini," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang secara virtual di Jakarta, Selasa(2/3/2021).

 Baca juga: Aturan Baru Upah, Buruh Sayangkan Hal Ini

Untuk kalangan pengusaha, dia berharap agar mereka dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan, dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan porposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat.

"Serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja, menjadikan pekerja sebagai asset yang harus dikelola dengan baik sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya," ungkap Haiyani.

 Baca juga: UU Cipta Kerja Bikin Lahan Sawah Makin Tipis? Ini Penjelasan ATR

Sementara itu, bagi para pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh, Kemnaker berharap agar dapat bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab, meningkatkan kompetensi diri serta jeli melihat peluang untuk pengembangan karir dan penghasilan, selalu menjadi patner musyawarah yang produktif dan menjadi bagian yang penting dalam setiap peran/jabatan/tugas.

"Sehingga dapat memberikan konstribusi yang signifikan dalam pengembangan usaha yang tentunya akan berdampak kepada kelangsungan bekerja dan kesejahteraan pekerja dan keluarga," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement