Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |14:03 WIB
Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Jokowi (Foto: Okezone)
A
A
A

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement