Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Miras Dicabut, Izin Usaha yang Ada Tidak Dibatalkan

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |18:20 WIB
Investasi Miras Dicabut, Izin Usaha yang Ada Tidak Dibatalkan
Investasi Miras Dicabut Aturannya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Bahlil menceritakan, izin untuk berjualan minuman alkohol sebenarnya telah ada di Indonesia sejak zaman Kolonial Belanda. Aturan tersebut terus lanjut ada setelah Indonesia merdeka, mulai dari orde lama, orde baru, hingga pasca reformasi.

"Minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunannya. Terus ini berlanjut di zaman sebelum merdeka, setelah merdeka, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11," kata Bahlil.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement