JAKARTA - Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan. Meskipun aturan mengenai investasi minuman beralkohol (Minol) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 telah dicabut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
"Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Namun Bahlil juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang sudah ada harus tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Dari mulai proses hingga mekanisme harus sesuai dengan Undang-undang.
Baca Juga: Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
"Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalansaja, go ahead," ujarnya
Menurut Bahlil, aturan yang dicabut ini tidak akan berpangruh pada UU yang sudah ada. Termasuk juga Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) maupun Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah.
"Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini, jadi yang jalan lama saja. Dan itu ga ada urusannya sama UU CK dan Perpres 10 2021," jelasnya.