Stimulus kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance terdiri atas Pertama, menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna. ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).
Bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%.
Bagi multifinance OJK juga memberikan stimulus pembiayaan beragun rumah tinggal dengan rincian sebagai berikut: Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%, Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25%, Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) ATMR 20%.
(Feby Novalius)