JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan. Hal ini merupakan turunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut sosialisasi ini, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, di mana Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah yang diundangkan pada 2 Februari 2021.
"Tiga di antaranya berkaitan erat dengan bidang kelautan dan perikanan," ujar Menteri Trenggono saat membuka acara diskusi sosialisasi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan secara daring, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga:Â Tegas! Trenggono Tak Ingin Produk Perikanan RI Ditolak Negara LainÂ
Tiga peraturan yang dimaksud meliputi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang penyiapannya dilakukan sepenuhnya oleh KKP.