Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru, Tangkap Ikan Tak Boleh Rusak Terumbu Karang!

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |11:25 WIB
Ada Aturan Baru, Tangkap Ikan Tak Boleh Rusak Terumbu Karang!
Nelayan (Foto: Antara)
A
A
A

Lebih jauh Menteri Trenggono menjelaskan, PP Nomor 27/2021 memberi amanah untuk menyelesaikan 40 Peraturan Menteri yang harus selesai pada pertengahan Maret 2021. Dia juga akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya stakeholder bidang kelautan dan perikanan dalam penyelesaian permen tersebut.

"Kami terbuka dan siap untuk berdiskusi dengan Bapak dan Ibu sekalian untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 ini sehingga memudahkan di dalam implementasinya," pungkas Trenggono.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement