JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan penetapan Peraturan Pemerintah (PP), di bidang kelautan dan perikanan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, merupakan solusi menembus kebuntuan akibat tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi.
Seperti diketahui, tiga peraturan yang meliputi kelautan dan perikanan yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, peraturan pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan peraturan pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang penyiapannya dilakukan sepenuhnya oleh KKP.
Baca Juga: RI Punya 3 Aturan Baru soal Kelautan dan Perikanan
"Jadi terdapat banyak kelebihan dari peraturan pemerintah ini. Di antaranya, adanya kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya yang ada terjaga dan sustainable," ujar Menteri Trenggono dalam diskusi sosialisasi tiga peraturan yang meliputi kelautan dan perikanan secara daring, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Ingat! Pengusaha Tak Bayar Upah Pekerja Bakal Kena Sanksi
Kemudian terwujudnya keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut. Lalu berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi lain, sekarang berada dalam satu pintu hanya di KKP.
"Kebijakan ini tentunya sangat sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo yaitu adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi melalui pemangkasan sejumlah regulasi dan prosedur sehingga mempermudah masyarakat," ungkap dia.