Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ciptaker, Pengusaha Wajib Beri Asuransi hingga Uang Pensiun ke Nelayan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |11:56 WIB
UU Ciptaker, Pengusaha Wajib Beri Asuransi hingga Uang Pensiun ke Nelayan
Nelayan (Foto: Antara)
A
A
A

Sementara itu, lanjut dia, jaminan hari tua (uang pensiun) dan jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan selama mereka tak bisa lagi bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jaminan hari tua ini, dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal dan keluarganya apabila terjadi PHK dan atau sudah tidak mampu bekerja. Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan, mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement