JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan sertifikat elektronik. Langkah tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, sertifikat elektronik menjadi salah satu cara untuk meningkatkan keamanan dari oknum mafia tanah. Adanya sertifikat elektronik juga bisa mencegah kasus Dino Patti Djalal terulang kembali.
Baca Juga:Â Sertifikat Elektronik Tutup Celah Mafia Tanah Beraksi
"Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan sertifikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan, seperti sedang ramai kasus yang dialami keluarga pak Dino Patti Djalal," ujarnya dalam keteranganya, Rabu (3/3/2021)
Yulia juga meluruskan berita yang sempat beredar bahwa akan ada penarikan sertifikat di masyarakat. Sebeb menurutnya, pemerintag sama sekali tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah milik masyarakat.
Baca Juga:Â Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Bisa Lihat Tanahnya Lho
“Kami pastikan itu tidak benar, tidak ada penarikan sertifikat di masyarakat, proses sertipikat elektronik ini akan berjalan secara bertahap dan sertifkat lama masih tetap berlaku selama belum dilakukan alih media ke sertipikat elektronik," jelasnya.
Selain untuk meningkatkan keamanan dari praktik pemalsuan oleh mafia tanah, sertifikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip.
“Banyak kasus yang terjadi sertipikat rusak bahkan hilang, dengan sertipikat elektronik hal demikian tidak akan terjadi lagi, selain itu sertipikat elektronik aman terhadap bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi resiko kebakaran serta menjamin pemeliharaan dan pengelolaan arsip dan warkah pertanahan," ucap Yulia.