Oleh karena itu, tata cara pengumpulan dan pemanfaatanya pun harus dilakukan secara profesional. Sehingga, dana wakaf uang ini harus diinvestasikan di tempat yang aman.
“Kemudian bisa dinvestasikan melalui cara-cara yang lebih profesional jadi pengumpulan juga belum dilakukan secara profesional, secara teratur karena itu perlu digerakin. Itu makanya digerakan secara lebih masif,” kata Ma’ruf.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.