Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Rampungkan 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Apa Saja?

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |18:12 WIB
Menaker Rampungkan 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Apa Saja?
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Kemenaker)
A
A
A

Setelah keempat PP diundangkan, lanjut Ida, pihaknya masih memiliki tugas untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Selain itu, Pemerintah juga masih harus menghadapi judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari beberapa pihak, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh.

Ida menghargai pandangan dan pendapat SP/SB maupun dari pihak lain yang memilih jalur judicial review dalam menanggapi UU Cipta Kerja.

“Meskipun cukup menyita energi untuk menanggapi hal tersebut, Pemerintah tetap menghargai langkah judicial review atau uji materi yang ditempuh teman-teman serikat pekerja/serikat buruh ini,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement