Selain itu, Bhima juga menyebut pentingnya ada pembatasan terhadap produk impor di e-commerce. Dia menyinggung Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, yang disebutkan bahwa ritel modern wajib menjual produk Indonesia minimal 80 persen dari total barang yang dijual. Menurutnya, hal tersebut juga harus diterapkan untuk e-commerce.
"Di ritel modern sudah ada aturannya, kenapa di e-commerce belum ada? Harus segera di rilis. Tentu dengan kecanggihan pengolahan data pengawasan barang impor di e-commerce jauh lebih mudah. Regulasi ini sangat implementatif," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.