Dalam kebijakan PPKM Mikro kali ini, kegiatan yang dibatasi juga masih sama. Namun, terdapat pengecualian yakni untuk penggunaan Fasilitas Umum yang mulai diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengaturan oleh pemerintah daerah, lewat Perkada atau Perda.
“Pada prinsipnya (yang diizinkan dibuka) ini adalah fasilitas umum yang berbasiskan komunitas,” ungkap Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Selanjutnya, dalam PPKM kali ini pemerintah juga membuat kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD, selama masa liburan Israj Mi’raj dan hari Raya Nyepi. Selain itu, terdapat imbauan yang sama untuk pegawai swasta/perusahaan. Pelarangan dan imbauan itu berlaku mulai tanggal 10-14 Maret 2021.
Tindak lanjut dari penetapan PPKM Mikro, maka kepada para gubernur yang wilayahnya masuk dalam penerapan kebijakan PPKM, diharuskan menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 2021. “Ini termasuk untuk 3 daerah baru, harus melakukan hal sama,” tambah Airlangga.
Untuk Kaltim, saat ini sudah keluar Instruksi Gubernur Kaltim No. 2 Tahun 2021. Di Sumut juga keluar Instruksi Gubernur Sumut No. 7 Tahun 2021. Untuk pengaturan pembukaan fasilitas umum, Airlangga juga meminta kepada kepala daerah untuk segera membuat peraturan pemerintah daerah tentang hal itu.