JAKARTA - Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 9-22 Maret 2021 di sejumlah provinsi.
Selain tujuh provinsi di Jawa dan Bali, pemerintah juga memperluas PPKM Mikro tahap ketiga ini. Kebijakan ini juga berlaku di Sulsel, Kaltim dan Sumut. Perluasan PPKM Mikro ini diatur dalam Instruksi Mendagri No. 5 tahun 2021.
“Untuk meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19 di tingkat nasional. Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM Mikro, di provinsi lain di luar Jawa dan Bali,” kata Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian RI.
Baca Juga: Sukses Tekan Kasus Covid-19, PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang hingga 22 Maret
Menurut Airlangga, keputusan untuk mengikutsertakan Kaltim, Sulsel, dan Sumut, karena terjadi kenaikan kasus di tiga provinsi tersebut yang cukup signifikan.
“Ini memerlukan perhatian yang lebih lanjut oleh karena itu PPKM dua minggu berikut ini, memasukkan Kaltim, Sulsel dan Sumut,” tambah Airlangga.
Untuk parameter dalam menerapkan PPKM Mikro ini juga masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh
Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Kriteria zona risiko di tingkat RT/RW dan skenario pengendalian juga tetap dan sama, yakni dibagi dalam zona merah, orange, kuning dan hijau. Ini dihitung berdasarkan jumlah rumah yang terkonfirmasi kasus positif dalam tujuh hari terakhir.