Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berat di Ongkos, Jadi Alasan Asing Boleh Ambil Harta Karun RI

Shifa Putri , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |20:21 WIB
   Berat di Ongkos, Jadi Alasan Asing Boleh Ambil Harta Karun RI
Harta Karun (Foto: Deeperblue)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengizinkan investor asing mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia.

Apa alasannya?

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan alasan pemerintah membuka izin invetasi asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.

Hal itu didasari beban biaya yang cukup besar dalam setiap pengangkatan benda muatan kapal tenggelam. Demikian seperti dilansir IDX Channel, Senin (8/3/2021),

Biaya setiap pengangkatan benda muatan kapal tenggelam mencapai USD500 ribu hingga USD1 juta.

Saat ini, tercatat ada 463 titik benda muatan kapal tenggelam di Indonesia dengan potensi ekonomi mencapai USD9,6 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement