Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Sederet Bahaya Ngutang di Pinjol Ilegal

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |20:17 WIB
 Waspada! Sederet Bahaya <i>Ngutang</i> di Pinjol Ilegal
Pinjaman Online (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman online agar jangan sekali-kali menggunakan pinjaman online ilegal.

Karena meminjam dari pinjaman online ilegal, berarti ada kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat. Mulai dari bunga tinggi, fee besar, jangka waktu pendek, penagihan tidak beretika dan juga teror kepada semua kontak yang ada di HP peminjam.

"Teman-teman peminjam menjadi sasaran penagihan. Karena peminjam ini dengan enaknya memberikan izin kepada pelaku pinjaman online untuk mengakses semua kontak di HPnya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (8/3/2021).

Baca Juga: Viral Teror Debt Collector Tagih Pinjol Ilegal, Satgas Investasi: Harus Diberantas!

Dia juga meminta agar jangan sampai ada lagi yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman.

"Kami sangat mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online dengan teror, intimidasi atau ancaman agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement