Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Sederet Bahaya Ngutang di Pinjol Ilegal

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |20:17 WIB
 Waspada! Sederet Bahaya <i>Ngutang</i> di Pinjol Ilegal
Pinjaman Online (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pihaknya pun mengutuk keras pelaku pinjaman online yang mengancam melalui debt collector hingga kepada teman-teman debitur tersebut.

"Tindakan pelaku debt collector ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas," kata Tongam.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement